Qunut Shubuh termasuk /khilafiyah furu’iyah/ (perbedaan dalam masalah
cabang) yang terjadi karena banyak factor, seperti perbedaan dalam
menilai keshahihan hadits dan lain-lain. Oleh karena itu menyikapinya
dengan bijak adalah sebuah keharusan ummat Islam, apalagi akhir-akhir
ini, gesekan diantara sesama muslim bisa terjadi hanya pasal masalah
yang sangat sepele.
Bahwa meninggalkan sebuah sunnah demi kepentingan yang lebih besar dan
mendesak lebih baik daripada hanya memperdebatkan masalah /furu’iyah/,
sikap inilah yang diwariskan oleh generasi salafus shalih untuk kita
hari ini, seperti ini juga menjadi pilihan yang diambil oleh Syaikh
Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin /-rahimahullah-/ dalam kitabnya Durus
wa Fatawa fi al-Haram al-Makki.
Adapun terkait masalah qunut Shubuh, sikap yang terbaik bagi ma’mum
adalah ikut mengangkat tangan juga dan mengaminkan do’a qunut, sekalipun
qunut dalam pandangan simakmum termasuk perkara bid’ah yang harus
ditinggalkan.
Alasannya:
1. Dalam shalat fardhu, dilarang duduk bagi yang mampu berdiri,
karena berdiri hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah:
“Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” (QS.
al-Baqarah ayat 238), tetapi berdiri yang hukumnya wajib menjadi
tidak wajib (sekalipun makmum mampu berdiri) kalau shalat imamnya
duduk. Jadi, kewajiban berdiri gugur karena alasan ikut imam,
demikian pula yang bid’ah menjadi hilang, karena kewajiban
mengikuti imam harus diutamakan, Sesuai hadits Rasulullah:
/Sesungguhnya keberadaan imam adalah agar diikuti. Bila ia
bertakbir maka bertakbirlah. Bila ia ruku’ maka ruku’lah. Bila ia
membaca sami’ Allahu liman hamidah, katakanlah Rabban wa lakal
hamd. Bila ia sujud maka sujudlah. Bila ia shalat duduk maka
susuklah kalian semuanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)/
2. Ketika Utsman bin Affan, khalifah al-rasyid yang ketiga, berada di
Mina dalam rangkaian ibadah haji, beliau melakukan shalat dzuhur
dan ashar masing-masing empat rakaat. Melalui riwayat Bukhari
(2:563) dan Muslim (1:483), Abdurrahman ibnu Yazid mengatakan
bahwa ketika dia menyampaikan kabar ini kepada Abdullah Ibnu
Mas’ud, dia menjawab /”inna lillahi wa inna ilaihi rajiun”./ Bagi
Ibnu Mas’ud, peristiwa itu adalah musibah karena dia menganggap
bahwa Utsman sudah meninggalkan sunnah Rasulullah dan tradisi Abu
Bakar dan Umar. Ibnu Mas’ud menegaskan, “Aku shalat (dzuhur dan
ashar) bersama Rasulullah di Mina dan beliau shalat dua rakaat.
Aku shalat bersama Abu Bakar di Mina dan beliau juga shalat dua
rakaat. Aku shalat bersama Umar di Mina juga dua rakaat.”
Akan tetapi menarik untuk mencermati sikap Ibnu Mas’ud belakangan.
Menurut Al-A’masy, Ibnu Mas’ud ternyata shalat dzuhur dan ashar di Mina
empat rakaat juga. Ketika ditanyakan kepadanya bahwa dia pernah
menyampaikan hadits bahwa Rasulullah Saw, Abu Bakar dan Umar shalat di
Mina dua rakaat, ia menjawab, “Memang benar. Aku sampaikan lagi kepada
kalian hadits itu sekarang. Akan tetapi Utsman sekarang adalah Imam dan
aku tidak akan menentangnya. “/Wal khilafu syar”/ – semua pertengkaran
itu buruk”. Nah, perbuatan Utsman yang dianggap menyelisihi Rasulullah,
Abu Bakr dan Umar, tetap tidak membuat shahabat ingin memperlihatkan
perbedaan dari imam (Seperti yang banyak kita dapatkan hari ini,
pokoknya sunnah sekalipun gerakannya berbeda dengan gerakan imam)
semuanya mengedepankan kefahaman mereka akan Islam dengan mengikuti
gerakan sang imam.
Dari dua alasan diatas, alangkah bijaknya setiap kita mengedepankan
kesatuan umat dari pada mencari celah perbedaan yang tidak akan selesai
sampai hari kiamat. Bahwa bersatu itu adalah kewajiban ummat Islam
sedangkan bercerai berai dan bermusuhan adalah perbuatan dosa.
Wallahu a’lam.
Asatidz Sharia Consulting Center Kota Batam